Bawaslu Lampung Awasi Secara Melekat PSU Di Pesisir Barat
|
Anggota Bawaslu Lampung Ahmad Qohar mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat, Minggu (18/2).
"PSU digelar sesuai dengan rekomendasi Bawaslu melalui Pengawas TPS," Jelas Qohar.
Kemudian, ia menjelaskan Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) tentang Pemungutan Suara dalam Pemilu wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan oleh Petugas TPS terbukti terdapat keadaaan dimana pemilih yang tidak memiliki KTP-Elektronik atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTB memberikan suara di TPS.
"Berdasarkan hal tersebut adanya masyarakat yang memilih dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) setempat, mencoblos surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di TPS tersebut," Ungkap Qohar.
Selain itu, Menurut Qohar Pelaksanaannya PSU ini hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja, karena memang dua orang pemilih dari luar daerah itu hanya mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden
Diketahui, jumlah pemilih di TPS 01 Tanjung Rejo ini sebanyak 267 pemilih. Qohar berharap proses pelaksanaan PSU di TPS 01 berjalan lancar, aman, damai dan kondusif.
