Bawaslu Lampung Awasi Secara Melekat Proses Pelipatan Surat Suara
|
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Imam Bukhori bersama Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi dan Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik, melakukan pengawasan pelipatan dan Pensortiran Surat Suara untuk pemilihan DPRD Provinsi Lampung (Dapil 3) dan DPRD Kabupaten Pringsewu (Dapil 1) yang berlangsung di gedung logistik KPU Pringsewu, Kamis (4/1).
Kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu, KPU Kabupaten Pringsewu, Panwaslu Kecamatan
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, menegaskan komitmen Bawaslu dalam memastikan kelancaran dan keabsahan proses pelipatan surat suara Pemilihan Umum di Kabupaten Pringsewu.
"Kami dari Bawaslu Lampung dan Bawaslu Pringsewu akan terus melakukan pengawasan secara melekat hingga selesainya pelipatan dan penyortiran surat suara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pringsewu," ujar Imam.
Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses pelipatan dan penyortiran surat suara dilakukan dengan baik, sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Kami memastikan proses pelipatan dan penyortiran surat suara tersebut berjalan dengan baik dan dilakukan dengan memastikan tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu, tepat tujuan," tambahnya.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemilihan berlangsung secara demokratis dan akuntabel. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pemilihan yang bersih dan berintegritas.
