Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Awasi Secara Melekat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Lampung Tahun 2024

Bawaslu Lampung Awasi Secara Melekat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Lampung Tahun 2024

Bawaslu Lampung Awasi Secara Melekat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Lampung Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Senin (23/9).

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Imam Bukhori, Gistiawan dan Hamid Badrul Munir bersama Tim Pengawas hadiri dan awasi secara melekat Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Senin (23/9). Berdasarkan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, ditetapkan Nomor Urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono, kemudian Nomor Urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.

KPU Lampung tetapkan nomor urut paslon dalam berita acara dan keputusan KPU. “Pengundian nomor urut ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 420/PL.02.2-BA/18/2024, dan dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 288 Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dalam rapat pleno terbuka.

Usai penetapan nomor urut paslon, dilakukan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai oleh kedua paslon, partai politik pengusung, KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung, serta Forkopimda Lampung.

Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung telah menetapkan Arinal Djunaidi dan Sutono, serta Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung Tahun 2024 pada Minggu (22/9). Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela diusung dan didukung oleh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Lampung Maju.

Koalisi Lampung Maju terdiri dari Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, Buruh. Sedangkan, Arinal Djunaidi dan Sutono diusung PDI Perjuangan, dan puluhan relawan yang tergabung dalam Koalisi Rakyat.

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan Bawaslu memastikan proses Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan 2024. Menurutnya, Banyak isu yang beredar terkait pesanan nomor urut atau nomor cantik di setiap Pilkada.

Pada pelaksanaan tersebut, KPU Provinsi Lampung mempersilahkan Pasangan calon untuk mengambil nomor antrean yang terdiri dari angka 1 sampai dengan 14. Urutan pengambilan nomor urut berdasarkan nomor antrean dengan angka terkecil hingga angka terbesar.

Pada pengambilan nomor antrean, pasangan calon yang mendaftar terlebih dahulu mendaftar di dahulukan untuk mengambil nomor antrean.
"Pasangan calon Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela mendapatkan nomor antrean nomor 10, sedangkan pasangan calon Arinal Djunaidi dan Sutono mendapatkan nomor antrean nomor 9. maka didahulukan pasangan calon Arinal Djunaidi dan Sutono setelah itu pasangan calon Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela," Jelas Iskardo.

Menurut Iskardo, KPU Provinsi Lampung telah mempedomani Surat KPU RI Nomor 2045/PL.02.2-SD/06/2024 perihal standar pelaksanaan operasional pengundinan nomor urut.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle