Bawaslu Lampung Awasi Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Lampung Timur
|
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar meninjau rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur, Senin (4/3).
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur beserta jajaran sekretariat, ikut memantau dan mengawasi jalannya rekapitulasi yang diagendakan berlangsung selama 3 hari, dimulai pada tanggal 28 Februari - 3 Maret 2024.
Dari hasil pantauan, Iskardo mengungkapkan ada perubahan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Lampung Timur. perubahan tersebut bertambahnya satu hari karena ada beberapa perbedaan hasil pengawasan Bawaslu Lampung Timur dengan data yang ada di KPU Lampung Timur.
"Di PKPU 5 Tahun 2024, Jadwal Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota dimulai tanggal 17 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024. Dikecamatan Jabung ada beberapa perbedaan di DPTb dan DPK, tetapi saat dicari bersama-sama akhirnya sesuai," Jelas Iskardo.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan secara garis besar semua saran perbaikan yang di sampaikan oleh Bawaslu Lampung Timur terhadap KPU Lampung Timur sudah ditindaklanjuti.
Kemudian, setelah Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota dilanjutkan ditingkat Provinsi yang di jadwalkan pada tanggal 6 sampai 8 Maret 2024.
