Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Awasi Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Bawaslu Lampung Awasi Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Anggota Bawaslu Lampung Suheri Awasi Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada (5/9) Dikantor KPU Provinsi Lampung.

Proses pemilihan kepala daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung terus berlanjut dengan sejumlah tahapan penting, termasuk penyerahan hasil penelitian administrasi dan pemeriksaan kesehatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Tahapan ini merupakan bagian integral dari proses pemilihan yang bertujuan untuk memastikan bahwa para kandidat memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, baik secara administrasi maupun kesehatan.

Salah satu komponen penting dalam tahapan ini adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.

Pemeriksaan ini meliputi tes kesehatan jasmani, rohani, serta tes penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan kesehatan dari dua pasangan bakal calon, yaitu Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela serta Arinal Djunaidi dan Sutono, telah diserahkan kepada KPU Lampung pada (5/9) Dikantor KPU Provinsi Lampung.

Hasil tes kesehatan tersebut diserahkan langsung kepada Liaison Officer (LO) dari kedua pasangan bakal calon. Meski hasilnya sudah diterima, Warsito menyatakan bahwa KPU Lampung belum dapat menyampaikan hasil tersebut kepada publik. "KPU Lampung akan membahasnya terlebih dahulu dalam rapat pleno bersama seluruh Komisioner KPU Lampung," ungkap Warsito

Selain hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Lampung juga telah menyerahkan hasil penelitian administrasi pertama kepada LO dari kedua pasangan bakal calon. Apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, KPU Lampung masih menerima perbaikan berkas hingga tanggal 8 September 2024.

Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen yang telah diperbaiki oleh para calon. Warsito optimis bahwa pada 22 September 2024, KPU akan dapat menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat atau tidak.

Sementara itu, Suheri, Anggota Bawaslu Lampung Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, menegaskan bahwa Bawaslu Lampung menjalankan pengawasan secara ketat terhadap seluruh tahapan pemilihan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 dan No. 10, serta Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024, yang menjadi pedoman teknis dalam proses pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi, dan penetapan pasangan calon.

Suheri menyampaikan bahwa Bawaslu akan memastikan setiap aspek pemilihan, mulai dari persyaratan administrasi hingga pemeriksaan kesehatan, dilakukan sesuai aturan yang berlaku. "Jika ada hal-hal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, kami akan melakukan pengawasan yang melekat dan detail terhadap setiap tahapan tersebut," ujar Suheri. Hal ini mencakup verifikasi faktual yang akan dilakukan terhadap dokumen dan data yang telah diserahkan oleh para pasangan calon.

Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle