Bawaslu Lampung Awasi Penyerahan Dokumen Calon Terpilih DPRD Provinsi 2024 Oleh KPU
|
Anggota Bawaslu Lampung Suheri Awasi Penyerahan Dokumen Calon Terpilih DPRD Provinsi 2024 Oleh KPU, Jum'at (09/08).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan dokumen penetapan calon terpilih anggota DPRD Lampung hasil Pemilu 2024 kepada Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, yang didampingi oleh jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung.
Erwan Bustami menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Provinsi Lampung yang telah menetapkan calon terpilih anggota DPRD Lampung periode 2024-2029. Dalam kesempatan tersebut, Erwan menyerahkan salinan Keputusan KPU Provinsi Lampung mengenai Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Lampung serta tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Penjabat Gubernur Samsudin.
“Calon Terpilih yang kami serahkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan. Semua nama-nama calon terpilih ini telah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat sesuai dengan aturan yang berlaku,†ujar Erwan, Jum'at (09/08) .
Erwan menegaskan bahwa proses penetapan calon terpilih telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Kami berkomitmen untuk menjalankan semua tahapan pemilu dengan integritas tinggi demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia," tambahnya.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, memberikan pernyataan terkait proses penetapan ini. Menurut Suheri, KPU Provinsi Lampung pada tanggal 2 Mei 2024 lalu telah menetapkan 85 calon terpilih anggota DPRD Lampung periode 2024-2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 108 Tahun 2024.
Suheri juga menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari kewajiban KPU sesuai dengan Pasal 51 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Aturan ini mengharuskan KPU Provinsi untuk menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD provinsi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur. "Ini adalah tahapan penting dalam proses pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD terpilih sebelum mereka resmi dilantik," ungkap Suheri.
Selain itu, Suheri juga menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu di Provinsi Lampung. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah bekerja keras untuk menyukseskan pemilu ini. Kami berharap para calon terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat,†tuturnya.
Sebagai informasi, KPU serahkan dokumen calon terpilih anggota DPRD Lampung. Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024 terdapat delapan partai politik yang berhasil meraih 85 alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung, yaitu Partai Gerindra sebanyak 16 kursi, PDI Perjuangan sebanyak 13 kursi, PKB sebanyak 11 kursi, Golkar sebanyak 11, NasDem sebanyak 10 kursi, Demokrat sebanyak 9 kursi, PAN sebanyak 8 kursi, PKS sebanyak 7 kursi. Diketahui, anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 akan memasuki akhir masa jabatan pada 2 September 2024.
Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa
