Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Awasi Melekat Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Di Kabupaten Lampung Utara

Bawaslu Lampung Awasi Melekat Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Di Kabupaten Lampung Utara

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara awasi secara melekat Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (2/3).

Sesuai dengan jadwal yang ditentukan KPU Kabupaten Lampung Utara, proses rekapitulasi suara tersebut dimulai dari hari rabu 28 Februari hingga 2 Maret 2024.

"Dihari pertama dijadwalkan Kecamatan Hulu Sungkai, Sungkai Jaya, Muara Sungka, Abung Surakarta, Sungkai Selatan, Abung Kunang dan Abung Semuli. Dihari kedua Kecamatan Abung Tengah, Blambangan Pagar, Sungkai Tengah, Abung Pekurun, Kotabumi Selatan, dan Abung Tinggi. Dihari ketiga Kecamatan Abung Mayang, Kotabumi Utara, Abung Barat, dan Tanjung Raja. Dihari keempat Kecamatan Sungkai Utara, Abung Timur, Bukit Kemuning dan Sungkai Barat," Jelas Mantan Komisioner KPU Lampung Utara.

Di hari terakhir, Suheri mengungkapkan tidak ada kendala yang berarti dalam proses pleno tersebut. "Proses berjalan lancar dan tidak ada kendala yang signifikan yang berarti," Jelas Suheri.

Diketahui, Kabupaten Lampung Utara miliki 23 Kecamatan, 247 Desa/kelurahan, 1.954 TPS dan 479. 467 Pemilih.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle