Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Awasi Melekat Proses Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Di Hari Ketiga

Bawaslu Lampung Awasi Melekat Proses Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Di Hari Ketiga

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Ahmad Qohar beserta Tim awasi secara melekat proses pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada hari ketiga di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (29/08).

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Ahmad Qohar beserta Tim awasi secara melekat proses pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada hari ketiga di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (29/08).

Menurut Iskardo, Pengawasan secara melekat memastikan proses pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan sesuai dengan aturan dan jadwal.

"Bawaslu Lampung memastikan seluruh rangkaian proses berjalan dengan PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Iskardo.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, menjelaskan Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela hadir di KPU Lampung pada pukul 10.55 WIB. "KPU Lampung telah melakukan pemeriksaan berkas pasangan calon Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela. Dari hasil pemeriksaan dan penelitian syarat pencalonan ini sudah kami lakukan dan dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar. Selain itu juga, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap syarat calon, ada dan lengkap," Jelas Erwan.

Selain itu, Iskardo menambahkan Sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, setelah Pendaftaran KPU Lampung memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di mulai dari tanggal 27 Agustus - 2 September 2024 di RSUD Abdul Moeloek.

"Kemudian Penelitian Persyaratan Administrasi Calon di mulai dari tanggal 29 Agustus - 4 September 2024. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 5 - 6 September 2024, Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 6-8 September 2024," Jelas Iskardo.

Kemudian, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di mulai 6-14 September 2024. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 13-14 September 2024, Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 15-18 September 2024, Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 15-21 September 2024.

"Serta Penetapan Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024, dan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2024," Tutup Iskardo.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle