Bawaslu Lampung Awasi Ketat Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi
|
Pasca rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Ahmad Qohar beserta Tim Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Awasi secara melekat Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2024 tingkat provinsi lampung, (6/3).
Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Saksi Capres dan Cawapres, Saksi Partai Politik, serta Saksi DPD.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengawali kegiatan tersebut membaca tata tertib dan membacakan nama-nama saksi yang telah mendapat mandat dari peserta pemilu. Giat rapat pleno tersebut, berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 6 Maret hingga 8 Maret 2024.
Dengan urutan pembacaan Formulir D. Hasil dimulai dari Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Pesawaran, Pringsewu, Way Kanan, Lampung Utara, Kota Metro, Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tanggamus, Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menjelaskan rekapitulasi suara di tingkat provinsi merupakan bagian dari rangkaian rekapitulasi yang telah dilakukan sebelumnya di tingkat kecamatan, kabupaten, setelah rekapitulasi ditingkat provinsi Proses ini akan dilanjutkan di tingkat nasional.
"Proses rekapitulasi secara berjenjang ini adalah untuk menjaga kemurnian suara pemilih sejak dari TPS, tentu proses revisi bisa saja terjadi namun dipastikan perbaikan tersebut dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan mekanisme yang ada,†Jelas Iskardo.
Iskardo juga menambahkan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa proses penghitungan suara dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian ia menambahkan salah satu upaya dalam rangka menjaga kemurnian suara rakyat Lampung, Bawaslu Lampung mengeluarkan Rekomendasi di 499 TPS Dengan rincian hitung ulang tingkat Kabupaten dan kecamatan sebanyak 148 TPS serta Pembukaan C1 Plano 351 TPS yang telah dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
