Bawaslu Lampung Awasi 17 Tahapan Polres Pesawaran Salurkan Hak Suara Di PSU Kabupaten Pesawaran
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengawasi langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran, khususnya bagi pemilih dengan kondisi khusus seperti tahanan di Polres Pesawaran. Sebanyak 17 orang tahanan tercatat menyalurkan hak pilihnya melalui mekanisme jemput bola yang dilakukan oleh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat, Sabtu (24/05).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengawasi langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran, khususnya bagi pemilih dengan kondisi khusus seperti tahanan di Polres Pesawaran. Sebanyak 17 orang tahanan tercatat menyalurkan hak pilihnya melalui mekanisme jemput bola yang dilakukan oleh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat, Sabtu (24/05).
Pengawasan ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir. Ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap proses pemungutan suara di lokasi seperti rumah tahanan merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan, serta menghormati dan menjamin terpenuhinya hak politik setiap warga negara, tanpa terkecuali.
“Kehadiran kami bersama jajaran Bawaslu Pesawaran hari ini adalah untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara dengan sistem jemput bola ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tetap menjaga prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,†ujar HBM di sela-sela pengawasan di Mapolres Pesawaran.
Menurut Hamid, sistem jemput bola merupakan bentuk layanan khusus yang diberikan kepada pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak dapat hadir secara langsung di TPS karena keadaan tertentu. Dalam hal ini, para tahanan yang sedang menjalani proses hukum dan tidak dapat meninggalkan lokasi tahanan tetap difasilitasi agar bisa menggunakan hak pilihnya.
“Pelayanan memilih dengan ketentuan berlaku bagi pemilih yang telah masuk DPT namun berhalangan hadir ke TPS. Maka petugas TPS terdekat bisa memfasilitasi mereka untuk menyalurkan hak pilih, seperti halnya warga yang sedang sakit, baik yang dirawat di rumah maupun rumah sakit, dan juga warga binaan atau narapidana,†terang HBM.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
