Bawaslu Lampung Ajak Peserta Pemilu Untuk Taati Aturan Saat Melaksanakan Kampanye
|
Anggota Bawaslu Lampung Tamri menyebutkan dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 1 ayat (35) Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak Lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
"Oleh karena itu peserta pemilu dilarang untuk menghina SARA calon/peserta pemilu, menghasut, mengadu domba masyarakat, hingga melakukan praktik politik uang yang telah disebutkan pada pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," Tegas Tamri saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Kampanye dan Dana Kampanye yang diselenggarakan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Minggu (17/12).
Selain itu, Tamri menjelaskan tugas Bawaslu dalam tahapan kampanye pemilu antara lain pencegahan, pengawasan, dan penindakan. "pencegahan yang dilakukan Bawaslu antara lain sosialisasi peraturan, pemetaan potensi kerawanan, supervisi, koordinasi antar lembaga, dan peningkatan partisipasi masyarakat. kemudian dilanjutkan dengan pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu dan larangan dalam pelaksanaan Pemilu. serta yang terakhir yaitu melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye" Jelas Tamri.
Kemudian ia menyebutkan tempat penyebaran bahan kampanye yaitu Tempat Ibadah, Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat pendidikan, meliputi gedung/halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, Jalan Bebas Hambatan, Sarana dan Prasarana Publik, gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tamri berharap setelah Bimbingan teknis, para peserta bisa menyebarkan informasi ini agar tahapan Kampanye bisa berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan.
