Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Ajak Media Massa Ketentuan Iklan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Ajak Media Massa Ketentuan Iklan Kampanye Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Lampung Ahmad Qohar mengajak media untuk mematuhi peraturan iklan kampanye selama Pemilu 2024. hal itu ia ungkapkan saat mengunjungi Kantor Radio Sabaputra 89.5 FM Pringsewu dan One Vision Pringsewu, Kamis (8/2).

Qohar menyampaikan, Bawaslu Lampung bersama KPID Lampung telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemilu. Gugus tugas tersebut dibentuk untuk mencegah dan/atau menindaklanjuti temuan pelanggaran iklan kampanye selama Pemilu 2024.

"Saat ini Lampung sudah memiliki gugus tugas khusus untuk melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye. Jadi saya harap Bapak/Ibu dapat mematuhi peraturan iklan kampanye yang berlaku untuk meminimalisir temuan pelanggaran di lapangan," kata Qohar.

Selain itu, Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Bawaslu Lampung dengan KPID Lampung untuk menyukseskan pesta demokrasi.

Terlebih lagi, kata Qohar pada tanggal 10 berkahirnya tahapan kampanye dan pada tanggal 11 Februari 2024 masuk masa tenang.

"Sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 27 Ayat (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang, dan pasal 56 Ayat (4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu," Jelas Qohar.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle