Bawaslu Lampung Ajak Masyarakat Way Kanan Mendaftar Pada Perpanjangan Pendaftaran PTPS
|
Anggota Bawaslu Lampung, Suheri beri arahan Perpanjangan Pendaftaran PTPS di sekretariat Panwaslucam Baradatu Way Kanan, Sabtu (05/10).
Bawaslu Provinsi Lampung melakukan perpanjangan masa pendaftaran rekrutmen calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada serentak Lampung Tahun 2024. Perpanjangan tersebut dilakukan lantaran masih belum terpenuhi jumlah pendaftar dengan kouta yang dibutuhkan.
Anggota Bawaslu Lampung, Suheri menyampaikan bahwa masa perpanjangan pendaftaran telah dilakukan mulai dari 1 sampai 10 Oktober 2024. Pihaknya berharap dalam masa perpanjangan pendaftaran tersebut, bisa terpenuhi target kebutuhan, sehingga proses rekrutmen bisa dilanjutkan sesuai tahapan.
Disampaikan Suheri bahwa sampai di Way Kanan terdapat 6 Kecamatan, 63 Kampung dan 199 TPS perpanjang masa perpanjangannya.
"Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal yaituJumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan /Desa, Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau, Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa," Jelas Suheri saat di sekretariat Panwaslucam Baradatu Way Kanan, Sabtu (05/10).
Kemudian, Lanjut Suheri Dalam hal jumlah pendaftar PTPS sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.
"Dengan adanya perpanjangan pendaftaran ini, Bawaslu Lampung berharap semua tahapan rekrutmen PTPS dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pengawas TPS akan menjadi garda terdepan dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan transparan," Tambah Suheri.
Selain itu, ia mengajak masyrakat untuk bergabung menjadi Pengawas TPS, diharapkan segera melengkapi berkas pendaftaran dan mengajukannya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat sebelum masa perpanjangan berakhir.
Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Way Kanan
