Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas

Bawaslu Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dalam Kegiatan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 Kepada Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung, Rabu (31/07).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menjelaskan pentingnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Hal itu ia ungkapkan pada kegiatan sosialisasi kepada mahasiswa yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung, Rabu (31/07). Menurutnya. Pilkada merupakan proses pemilihan umum untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

lebih lanjut, ia mengatakan pemilih akan mendapatkan dua surat suara, satu untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan satu lagi untuk Walikota dan Wakil Walikota, Di tingkat kabupaten/kota, pemilih juga akan mendapatkan dua surat suara, yaitu untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Cobloslah para pemimpin sesuai hati nurani dan lihat visi serta misinya, jangan hanya berdasarkan isi yang dilihat. Karena jika kita salah memilih pemimpin, kita akan menanggung akibatnya selama lima tahun,” ujar Suheri. Ia menekankan pentingnya memilih berdasarkan visi dan misi kandidat, bukan hanya berdasarkan hal-hal yang terlihat di permukaan.

Suheri juga menjelaskan tentang peran lembaga penyelenggara pemilu. “Penyelenggara pemilu itu terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP. Bawaslu adalah lembaga yang mengawasi setiap tahapan pemilu, KPU adalah lembaga yang menyelenggarakan tahapan pemilu secara teknis, sedangkan DKPP adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang berfungsi sebagai hakim. Jika ada pelanggaran etik, pengaduannya disampaikan ke DKPP.” Tambah Suheri.

Lebih lanjut, Suheri menerangkan struktur organisasi Bawaslu di berbagai tingkat. Di tingkat nasional, Bawaslu RI beranggotakan lima orang. Di tingkat provinsi, ada sembilan provinsi dengan anggota tujuh orang, termasuk Lampung yang memiliki tujuh anggota karena jumlah penduduk dan luas wilayah yang besar. Bawaslu kabupaten/kota di Lampung berjumlah 61 orang, dengan beberapa kabupaten/kota memiliki lima anggota dan beberapa lainnya tiga anggota. Di tingkat kecamatan, terdapat pengawas yang disebut Panwascam dengan tiga anggota per kecamatan dan satu orang per kelurahan/desa serta Pengawas TPS di tiap-tiap TPS juga satu orang.

Suheri juga menjelaskan tahapan pengawasan Pilkada yang meliputi pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih, pencalonan, proses penetapan pasangan calon, kampanye, pengadaan logistik pemilihan dan pendistribusiannya, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, pemilihan susulan, dan penetapan hasil pemilu.

Sebagai penutup, Suheri mengingatkan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Pemilih adalah warga negara Indonesia yang berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin. “Kita punya peran besar sebagai pemilih. Pertama, hadir untuk menggunakan hak pilih adalah peran kita untuk menentukan nasib wilayah kita masing-masing. Kedua, ikut serta aktif dalam setiap proses tahapan, menjadi pemilih partisipatif. Ketika ada dugaan pelanggaran, laporkan dan jangan takut, identitas pelapor akan dirahasiakan. Ketiga, melakukan pemantauan untuk melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan kepada lembaga pengawas pemilu,” tutup Suheri.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle