Bawaslu Lampung Adakan Rapat Persiapan Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan Rapat kegiatan Persiapan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana amanat Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2023 di Ruang Rapat Sai Batin Bawaslu Prov Lampung. Selasa, (13/6).
Bawaslu Provinsi Lampung akan mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum yang telah diagendakan hari Kamis Tanggal 15 Juni 2023, kegiatan tersebut dilaksanakan guna pemantapan kapasitas kelembagaan pengawas Pemilu se-Provinsi Lampung dalam penyelenggaraan pengawasan Tahapan-tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 serta pentingnya memahami teknis Tata Cara Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah dalam arahaannya mengatakan bahwa, Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung tersebut akan menghadirkan Tim Bawaslu RI.
“Kegiatan ini penting, dikarenakan saat ini sudah berjalan tahapan Pemilu mulai dari Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, diperkirakan akan adanya potensi sengketa dalam Proses pelaksanaan Pemilu†Ungkap Hermansyah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri juga menambahkan, kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum nantinya akan menghadirkan Nara Sumber dari unsur Akademisi yang akan membahas Inventarisasi Potensi dan Mitigasi Sengketa Proses dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil, serta akan membahas ancaman, tantangan, hambatan dan peluang melalui optimalisasi fungsi penyelesaian sengketa proses.
“Selain materi-materi penting, nantinya peserta Bimtek akan langsung dibimbing melalui simulasi terkait bagaimana penerimaan permohonan, teknis sidang mediasi dan adjudikasi serta diajarkan teknis penyusunan putusan oleh Tim Bawaslu RIâ€, Tutup Tamri.
