Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Konsolidasi Data Pengawasan Untuk Hadapi PHPU 2024

Bawaslu Lakukan Konsolidasi Data Pengawasan Untuk Hadapi PHPU 2024

Dalam rangka menghadapi sengketa hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu RI menggelar Rapat Konsolidasi Data Hasil Pengawasan Untuk Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, sabtu (28/03).

Anggota Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir menjelaskan Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 93 huruf d angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yakni rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU.

"Serta Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional," Jelas HMB

Saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung, Ia menjelaskan Seluruh hasil pengawasan yang dilakukan oleh Timfas mulai dari Verifikasi Partai Politik, pencalonan DPD, pencalonan DPRD, Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), Kampanye, Logistik, Daerah Pemilihan (Dapil), penghitungan surat suara (Tungsura), hingga rekap hasil perolehan suara pemilu 2024 dikumpulkan.

"Meskipun PHPU PPWP merupakan kewenangan Bawalsu RI, disini Bawaslu Lampung sifatnya sebagai supporting data dan membuat keterangan tertulis berdasarkan permasalahan yang ada di wilayah Provinsi Lampung," Pungkas HBM.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle