Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota Dingatkan Untuk Selalu Berkoordinasi Dalam Menangani Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Kabupaten/Kota Dingatkan Untuk Selalu Berkoordinasi Dalam Menangani Dugaan Pelanggaran

Dalam rapat zoom meeting yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri memberikan arahan terkait penanganan pelanggaran dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu). Rapat tersebut menjadi forum penting untuk memastikan koordinasi yang efektif dan keterlibatan aktif jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Rabu (3/1)

Salah satu poin penting yang disoroti oleh Tamri adalah perlunya melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di wilayah Bawaslu kabupaten/kota kepada Bawaslu Provinsi. Hal ini bertujuan untuk memonitoring proses yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota serta memberikan pendampingan yang diperlukan.

Kemudian, Menurut Tamri Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diingatkan untuk memahami secara benar dan menyeluruh terhadap payung hukum pelaksanaan penanganan pelanggaran. Ini mencakup Perbawalu Nomor 7 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022, dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023, serta petunjuk teknis terkait Penanganan Pelanggaran.

"Divisi Penanganan Pelanggaran di setiap wilayah diharapkan dapat memastikan pemahaman yang baik terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, termasuk perannya sebagai Person in charge (PIC) dalam hal kampanye," Jelas Tamri

Dalam konteks laporan pengawasan kampanye harian, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di setiap wilayah diminta untuk memastikan bahwa laporan yang disusun memenuhi kriteria 5W + 1H.

"Penting untuk dicatat bahwa bagi Bawaslu kabupaten/kota yang tidak melakukan pengawasan kampanye hingga malam hari, laporan tersebut harus disampaikan paling lambat pukul 17.00 WIB," Tegas Tamri

Selain itu, penting untuk menjadi perhatian dalam hal mengunggah data di SigapLapor dan pengisian rekap data penanganan pelanggaran di Google Drive harus dilaksanakan dengan penuh perhatian.

"Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran bersama stafnya diharapkan untuk memastikan bahwa langkah-langkah ini telah dilaksanakan dengan baik. SigapLapor menjadi saluran utama untuk merekap data penanganan pelanggaran, yang kemudian akan diserahkan ke Bawaslu RI," Jelas Tamri

Anggota Bawaslu Lampung menekankan pentingnya forum komunikasi melalui grup WhatsApp karena melalui Forum tersebut dianggap sebagai wadah untuk berkomunikasi secara efektif dan efisien.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle