Bawaslu Imbau Jajaran Siapkan Dalil Permohonan Kuantitatif dan Kualitatif dalam PHPU
|
Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta jajaran Bawaslu daerah untuk persiapkan penyusunan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan kualitatif dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) saat permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Permohonan kuantitatif yang dimaksud Totok dalam Pilpres yakni, terdiri dari beberapa jenis permohonan, terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, serta terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Dalam PHPU Pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka," kata Totok saat memberikan arahan dalam Koordinasi Nasional Penyusunan dan Penyiapan Bahan Awal Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024, di Jakarta, Jumat (22/3).
Sedangkan yang dimaksud permohonan kualitatif dalam Pileg dia menambahkan, berkaitan dengan permohonan spesifik dalil permohonannya yang bisa saling terkait atau berkenaan.
Semisal dia mencontohkan, di suatu kota terdapat penambahan suara pada partai tertentu jika hal tersebut terbukti, maka itu masuk dalil pemohon. Jika tidak, dia menambahkan namun peristiwa sama, masuk kategori berkenaan yang menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan permohonan dengan dalil yang sama.
"Nah terkait ini, cara menjawabnya harus sesuai juknis yang ada," tegasnya.
Saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri menjelaskan Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan persiapan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu agar dapat menyiapkan seluruh bahan awal dan Laporan Form A serta kegiatan pencegahan yang telah dilakukan sepanjang pengawasan.
"Selain itu data-data penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa juga harus dipersiapkan sekaligus diupload dalam JDIH agar lebih memudahkan Bawaslu RI dalam melakukan akses terhadap data-data hasil pengawasan dan pencegahan serta penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh jajaran pengawas di daerah yang nantinya akan menjadi dokumen dalam pelaksanaan PHPU di MK," Tambah Suheri.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 1/HK/K1/03/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Di Mahkamah Konstitusi, serta tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Nasional Pemilu Tahun 2024, sehingga dapat dikatakan kegiatan ini juga merupakan langkah awal sinkronisasi dalam persiapan adanya Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi nanti.
