Bawaslu Gelar Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan dan Non Perbawaslu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara gelar Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2024.
“Alhamdulillah, sore hari ini kembali bisa bertemu, bertatap muka untuk mendiskusikan berkaitan dengan Pemilu 2024, yang kita ketahui bersama saat ini sedang menuju tahapan akhir,†Kata Suheri Anggota Bawaslu Provinsi Lampung saat mengawali kegiatan tersbut, Kamis (04/04).
Menurut Suheri, saat ini sebenarnya tahapan-tahapan Pemilu belum akhir. “Masih ada tahapan permohonan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, saat ini sedang berproses untuk pasangan calon presiden yang keberatan hasil rekapitulasi nasional yang telah ditetapkan dan dibacakan oleh KPU RI,†Jelas Suheri.
Berikutnya, juga ada permohonan sengketa pemilihan umum untuk calon legislatif. “Dalam hal ini peserta Pemilu 2024 dari partai politik, namun hingga saat ini, masih menunggu, apakah diregister oleh Mahkamah Konstitusi atau tidak,†terangnya.
Maka, pada kesempatan tersebut mendiskusikan persiapan pengawasan penetapan perolehan kursi dan penetapan hasil pemilihan umum 2024.
“Di dalam hari-hari ini, karena ada pengajuan perselisihan hasil Pemilu 2024, tentu KPU Lampung Utara sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan perolehan jumlah kursi sekaligus penetapan calon terpilih ini belum bisa melaksanakan,†jelas Suheri.
Ia menambahkan, penting bagi Bawaslu untuk memastikan dalam penetapan, KPU melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk ketika di dalam dinamika Pemilu ini ada beberapa yang mengundurkan diri sebagai calon legislatif,†ucap Suheri.
Karena di Pemilu 2024 ini, menurut UUD 1945 adalah proporsional terbuka, sehingga ketika ada mekanisme-mekanisme lain, tentu juga harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur Pemilihan Umum.
