Bawaslu Gelar Rapat Penyusunan Konsep Sosialisasi Dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Untuk Pemilihan 2024
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri hadiri Rapat Penyusunan Konsep Sosialisasi dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Di jakarta, Kamis (1/8).
Dalam rangka mengefektifkan pengawasan serta penanganan pelanggaran terhadap netralitas kepala desa pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 Bawaslu mengadakan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Konsep Sosialisasi dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Dijakarta, Kamis (1/8). Dalam kesempatan tersebut turut hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawalu Provinsi Lampung Tamri beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh Seluruh Indonesia
Menurut Tamri Bawaslu memandang perlu untuk merumuskan konsep sosialisasi serta pedoman yang dapat menjadi panduan bagi Pengawas Pemilu dalam mensosialisasikan serta menangani pelanggaran netralitas kepala desa. Hal ini penting guna memastikan netralitas kepala desa dalam proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil.
"Kepala desa sering dimanfaatkan oleh para calon untuk memperoleh suara, namun ada hal yg mengatur tentang netralitas kepala desa dalam pilkada, termasuk larangan kepala desa terlibat dlm dukung mendukung calon kepala daerah, oelh karena itu perlu dirumuskan aturan teknis tentang pola penanganan oelanggaran netralitas kepala desa dalam pemilihan kepala daerah," Tutur Tamri.
Ia menjelaskan dalam kegiatan ini Bawaslu membahas berbagai strategi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penanganan pelanggaran, termasuk upaya-upaya sosialisasi kepada masyarakat dan penyelenggara pemilu di tingkat desa.
"Diharapkan hasil dari rapat ini dapat menjadi acuan yang jelas dan tegas dalam menghadapi pelanggaran netralitas kepala desa, serta memperkuat integritas proses pemilu di seluruh Indonesia," Jelas Tamri saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung.
Tamri berharap agar semua anggota Bawaslu provinsi dapat berperan aktif dalam diskusi dan perumusan pedoman ini, sehingga hasilnya dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, sehinga menciptakan iklim pilkada yang lebih baik dan lebih demokratis, dengan kepala desa yang netral dan tidak memihak dalam pelaksanaan tugasnya.
Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa
