Bawaslu Gelar Rapat Kerja Teknis Untuk Tingkatkan Penanganan Informasi Publik Pilkada 2024
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis Permohonan Informasi Publik Tahun 2024, Kamis(11/07).
Anggota Bawaslu RI Puadi berpesan bahwa pentingnya penguatan informasi publik di Bawaslu dengan menerapkan permohonan informasi publik. Beliau menjelaskan melalui permohonan, masyarakat dapat mengetahui alur dan proses dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Hal itu ia ungkapkan saat kegiatan Rapat Kerja Teknis Permohonan Informasi Publik Tahun 2024, Kamis(11/07).
Kegiatan yang menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Rospita Vici Paulyn dan Henny S. Widyaningsih itu dihadiri oleh Koordinator Divisi dan staf Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Rospita Vici Paulyn, selaku Anggota Komisi Informasi Publik RI, salah satu narasumber memaparkan sejumlah poin penting terkait UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Hak setiap orang untuk mendapatkan informasi adalah hak dasar yang harus dihormati. Badan Publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana," jelas Rospita.
Ia juga menggarisbawahi bahwa hanya 15% informasi di badan publik yang tertutup. Selain itu, Komisi Informasi (KI) memiliki kewenangan untuk mengecek lokasi dokumen negara, dan respon permintaan informasi terkait Pilkada harus diberikan maksimal dalam 3 hari. Rospita menekankan,"Rahasia negara ditutup selama 30 tahun sebelum bisa dibuka untuk publik," serta menambahkan bahwa masa retensi penyimpanan dokumen adalah 10 tahun, dengan ancaman pidana jika dokumen negara dihilangkan.
Rospita juga menekankan pentingnya keterbukaan di Bawaslu, "Sebagai badan publik penerima APBN/ APBD, Bawaslu harus menghindari pelaporan ke Komisi Informasi dan membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan integritas." pintanya.
Henny S. Widyaningsih, mantan anggota KIP serta Founder Tera Indonesia Consulting, membahas pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik. Mereka bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, menyediakan, dan melayani informasi," ujarnya. Henny juga menekankan bahwa PPID wajib memiliki berbagai keterampilan, termasuk keterampilan komunikasi, teknis, identifikasi, dan koordinasi. Selain itu, ia menguraikan rincian dari Pasal 2 dan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Disela-sela kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar kepada humas Bawaslu Provinsi Lampung mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung sudah berupaya melakukan keterbukaan informasi. Sebab Bawaslu sebagai Badan Publik yang menerima anggaran yang bersumber dari APBN/APBD harus membangun kepercayaan publik dengan cara menegakkan integritas dan akuntabilitas melalui keterbukaan.
Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa
