Bawaslu Bahas Penganggaran Tahapan Pengadaan Dan Distribusi Logistik Serta Pelatihan Saksi
|
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Imam bukhori dan Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung Widodo Wiuryanto hadiri Fasilitasi Kegiatan Strategis Bawaslu dalam rangka Pembahasan Penganggaran Tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik serta Pelatihan Saksi Peserta Pemilu di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Selasa s.d Jumat/10 s.d 13 Oktober 2023 dikota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady.
Saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung, Widodo mengungkapkan kegiatan ini terselenggara dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor S-331/MK.2/2023 tanggal 12 September 2023 perihal penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Lainnya ke bagian Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (BA 115) untuk pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 pada TA 2023 dan persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan pengadaan dan distribusi logistik serta pelatihan saksi peserta pemilu.
Selain itu, ditempat yang sama, Imam menyampaikan penganggaran tahapan pengadaan dan distribusi logistik, serta pelatihan saksi peserta Pemilu di lingkungan Bawaslu merupakan aspek penting dalam memastikan kelancaran proses Pemilu. Dalam hal ini, penganggaran harus mencakup berbagai elemen seperti pengadaan surat suara, perlengkapan pemilu, transportasi, dan pelatihan para saksi peserta Pemilu. Dalam perencanaan anggaran, penting untuk mempertimbangkan jumlah pemilih, kebutuhan logistik, serta biaya pelatihan dan pendidikan saksi-saksi peserta Pemilu.
Ia menambahkan, bahwa pelatihan saksi peserta Pemilu juga merupakan langkah krusial. Mereka perlu diberdayakan dengan pengetahuan yang memadai tentang proses Pemilu, tugas dan tanggung jawab mereka, serta prosedur hukum terkait.
"Pelatihan ini dapat meningkatkan integritas Pemilu dan memastikan bahwa para saksi dapat mengawasi proses Pemilu dengan cermat dan adil" Tambah Imam.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 351 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa Bawaslu diberikan mandat untuk memberikan pelatihan kepada saksi dari peserta pemilu. Merujuk pada aturan yang ada, dibutuhkan 1 (satu) orang saksi peserta pemilu masing-masing partai politik di setiap TPS.
