Bawaslu Awasi Vermin Calon Anggota DPD
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan sedang melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Provinsi Lampung. Vermin adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2022. Vermin perbaikan ini dimulai sejak tanggal 23 Januari sampai 1 Februari 2023. Berkenaan dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung (Imam Bukhori) melakukan monitoring pengawasan secara langsung terhadap tahapan Vermin perbaikan yang dilakukan oleh KPU Way Kanan. Kamis, 26/1/2023.
â€Kita Lakukan Monitoring hari ini di KPU Way Kanan berkaitan dengan proses Vermin perbaikan syarat dukungan bakal calon DPD. Bersama Bawaslu Kabupaten Way Kanan kita memastikan bahwa pada tahapan Vermin perbaikan ini dilakukan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuâ€. Jelas Imam Bukhori.
Monitoring Pengawasan tahap Vermin perbaikan syarat dukungan kepada bakal calon anggota DPD ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Way Kanan, melainkan juga dilakukan di KPU Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Lampung.
â€Kami dari unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan rapat dan pembagian wilayah untuk dilakukan Monitoring pengawasan tahapan Vermin perbaikan, begitu juga nantinya jika kita sudah memasuki tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan bakal calon DPD pada tanggal 6 sampai 26 Februari 2023â€. Tambah Imam Bukhori.
