Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Pringsewu, Pastikan Semua Sesuai Aturan

Bawaslu Awasi Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Pringsewu, Pastikan Semua Sesuai Aturan

Bawaslu Pringsewu Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori, dan Gistiawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Mediansyah Resaputra, serta Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Pringsewu melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari, S.Sos dan Wiriawan Sada Melindra, S.T.P, M.M, di Kantor KPU Kabupaten Pringsewu, Rabu (28/8).

Bawaslu Pringsewu Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori, dan Gistiawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Mediansyah Resaputra, serta Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Pringsewu melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari, S.Sos dan Wiriawan Sada Melindra, S.T.P, M.M, di Kantor KPU Kabupaten Pringsewu, Rabu (28/8).

Pendaftaran ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada bakal pasangan calon Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra, beserta tim di Kantor KPUD Pringsewu.

Dalam Kesempatan tersebut Imam Bukhori menyampaikan pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai aturan.

Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ini dirangkai dengan deklarasi dan dilanjutkan dengan proses pendaftaran. Bawaslu Kabupaten Pringsewu, kata dia, terus mengawal seluruh tahapan tersebut.

“Proses pendaftaran berjalan lancar dan kami melakukan pengawasan penilitian dokumen yang dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Pringsewu,” jelas Imam

“Ia mengingatkan bahwa dalam setiap perhelatan Pemilu atau Pilkada, situasi kontestasi tidak dapat dihindari,” jelasnya.

Namun, sebagai satu keluarga dan satu bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Pringsewu, semua pihak memiliki kewajiban untuk menjaga seluruh proses pelaksanaan tahapan Pilkada serentak ini.

“Dalam sebuah perhelatan Pemilu maupun Pilkada, ada situasi kontestasi yang tidak bisa kita hindari, namun kita sebagai satu keluarga, satu bangsa Indonesia, khususnya sebagai masyarakat Kabupaten Pringsewu, kita bersama-sama memiliki kewajiban dalam menjaga seluruh proses pelaksanaan tahapan Pilkada serentak di kabupaten kita tercinta ini,” tutup Imam.

Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pringsewu

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle