Lompat ke isi utama

Berita

BAHAS WASKAT VERMIN CALEG, HERMANSYAH : BANYAK DOKUMEN PERSYARATAN CALON YANG HARUS DIPERBAIKI

BAHAS WASKAT VERMIN CALEG, HERMANSYAH : BANYAK DOKUMEN PERSYARATAN CALON YANG HARUS DIPERBAIKI

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar rapat Pembahasan Pengawasan Verifikasi Administrasi Syarat Calon Anggota DPD dan Verifikasi Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Optimalisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan DPD dan DPRD, di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Selasa, (16/5)

Saat ini, KPU Provinsi Lampung sesuai jadwal memasuki tahapan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon DPRD yang status pengajuannya diterima. Verifikasi Administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan dengan bantuan Silon.

Anggota Bawaslu Lampung Hermansyah mengatakan bahwa, jika terdapat dokumen persyaratan salah seorang Calon yang belum benar atau terdapat kegandaan pencalonan maka harus dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus dituangkan dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon, selanjutnya BA tersebut disampaikan ke ParPol dan juga Bawaslu.

Serlanjutya, KPU membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon tetapi tidak boleh melewati batas waktu pengajuan perbaikan sebagaimana tahapan yang telah dijadwalkan.

“Banyak sekali dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital yang diunggah di Silon kemarin yang harus diperbaiki oleh ParPol, contoh kecil kecil saja foto diri terbaru Caleg karena semua dokumen persyaratan tersebut harus terkonfirmasi kebenarannya”, Ujar Hermansyah.

Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori juga menyampaikan bahwa Bawaslu mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD, dan jika Bawaslu menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dari KPU yang berakibat merugikan bakal calon anggota DPRD, maka Bawaslu dapat menyampaikan temuan dan hasil kajian tersebut kepada KPU selanjutnya temuan Bawaslutersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

“Aturannya jelas, tidak diperbolehkan membuat surat atau dokumen palsu atau dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD, sanksinya jelas”, Tegasnya Imam.

Rapat Pembahasan Pengawasan Verifikasi Administrasi Syarat Calon Anggota DPD dan Verifikasi Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut ditutup oleh kesimpulan yang dibacakan oleh Kabag PPPS Erwin Prima Rinaldo.

“Saya mewakili kesekretariatan akan menerapkan semua arahan yang disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung terkait Pengawasan Verifikasi Administrasi tersebut”, Tutup Erwin.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle