Bagja Tegaskan Kerja Pengawasan Pemilu Merupakan Validasi Penghitungan Suara
|
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan kerja pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu dapat membuktikan kebenaran penghitungan suara. Hal ini dia sampaikan dalam Konsolidasi Nasional Evaluasi Manajemen Pengawasan Proses Tahapan Logistik Pemilu dan Persiapan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilu 2024 di Solo, Kamis (25/1/2024).
“Pengawasan teman-teman menghasilkan banyak hal, yang menolong calon anggota legislatif untuk kemudian mendapatkan kebenaran terhadap perhitungan suara,†kata Bagja.
Untuk mendapatkan kebenaran terhadap perhitungan suara, Bagja memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan logistik dan sanksi yang diterima bila kelebihan cetak surat suara.
“Pengawasan logisitik akan berhubungan dengan pelanggaran administrasi, etik dan tindak pidana, jika kelebihan cetak satu surat suara maka harus ada yang dipidana, pengawasan anda menentukan kasus pidana,†ungkap alumnus Universitas Indonesia itu.
Selain itu, dia juga memerintahkan jajarannya untuk melatih Panwascam. “Tugas anda kedepan latih Panwascam dalam melakukan tindakan saat di TPS,†ungkap Bagja.
Disamping itu, menjelang akhir dari masa kampanye dan tibanya masa tenang Bagja mengingatkan akan ada penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
“10 Februari semua kampanye selesai, 11 Februari masa tenang dan akan ada penertiban APK, semua hal yang melanggar PKPU (Peraturan KPU) harus ditertibkan,†ungkap Bagja.
Saat Dikonfirmasi Tim Humas, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menyampaikan Bawaslu RI menekan kepada jajaran pengawas pemilu ditingkat TPS wajib memasikan seluruh perlengkapan logistik pungut hitung tersedia, lengkap dan tidak cacat dan tertulis dalam berita acara yang di siapkan oleh KPPS sebelum dimulainya pemungutan suara bahkan sebelum pemilih memasuki TPS.
"Perlengkapan atau logistik utama dalam pungut hitung pada 14 februari 2024 antara lain surat suara, kotak suara termasuk gembok, formulir penghitungam dan rekapitulasi, serta logistik pendukung yaitu bilik suara, alat coblos dan tinta pastikan ada, tidak cacat, dengan jumlah yang cukup," jelas Iskardo.
ditempat yang sama, Imam Menambahkan bahwa Pengawas TPS dan Petugas KPPS disetiap TPS, sudah saling mengenal sebelum 14 februari 2024 untuk menjalin konsolidasi emosional, konsolidasi intelektual dan konsolidasi spritual.
"Pengawas TPS wajib Konsolidasi dengan KPPS dengan catatan konsolidasi yang postif dan tidak melanggar aturan yang ada," pungkas Imam.
