Awasi Tahapan Pemilu, Karno: Form A Adalah Senjatanya Pengawasan
|
Anggota Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya hadir sebagai Narasumber pada Rakor Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se- Kabupaten Way Kanan, di Almer Hotel Syariah, Kabupaten Way Kanan, Senin (13/3).
Dalam optimalisasi pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Way Kanan, dengan tema Rakor Hasil Pengawasan Coklit dan Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pencoklitan, dengan peserta kordiv Pencegahan, kordiv penanganan pelanggaran serta staf pencegahan panwacam se-Way Kanan.
Dalam Agenda tersebut Anggota Bawaslu Lampung, Karno menjelaskan terkait Pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Pengawas Pemilu harus sesuai aturan dan wajib mengisi Form A.
"Form A harus diisi, ada atau tidaknya pelanggaran, form A adalah senjatanya pengawasan, mata pengawas harus lebih jeli terhadap temuan dan pelanggaran, jika tidak ada pencegahan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika DPT bermasalah, pasti pemilu-nya juga bermasalah". Tegas Karno
