Awasi PSU Secara Melekat, Bawaslu Lampung Harap Jaga Kemurnian Suara Rakyat
|
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Suheri, Awasi secara melekat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (18/2).
PSU ini merupakan langkah yang diambil setelah hasil kajian Bawaslu Provinsi Lampung merekomendasikan PSU di 6 TPS.
Suheri, menjelaskan bahwa dari keenam TPS yang direkomendasikan, baru empat yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keempat TPS tersebut adalah Kedaton, Way Kandis, Jabung, Lampung Timur, serta Bengkunat, Pesisir Barat.
Suheri berharap agar pelaksanaan PSU ini dapat menjaga kemurnian suara rakyat, merespon kejadian yang terjadi pada hari pencoblosan 14 Februari lalu.
"Proses PSU ini dapat menjaga kemurnian suara rakyat atas kejadian yang terjadi pada hari H pencoblosan 14 Februari lalu," Pungkas Suheri.
