Awasi Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tanggamus, Bawaslu Lampung Pastikan Penghitungan Suara Transparan Dan Akuntabel
|
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus melaksanakan Rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tanggal 27 sampai dengan 29 Februari 2023 di Royal Hotel Gisting Tanggamus, Selasa (27/2).
Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka tersebut diawasi langsung oleh Anggota Bawaslu Lampung Suheri bersama ketua dan Anggota Bawaslu Tanggamus.
“Jika kemarin kita telah mengawasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, dan sekarang mulai perekapan di tingkat Kabupaten Tanggamus. Segala persoalan atau hal yang masuk kejadian khusus selama di TPS seharusnya sudah selesai di tingkat Kecamatan,†Ungkap Suheri.
Suheri mengatakan bahwa sesuai surat pemberitahuan dan jadwal dari KPU Kabupaten Tanggamus bahwa Hari Pertama dimulai dari Kecamatan Kelumbayan, Kota Agung Timur, Cukuh Balak, Limau, Pematang Sawa, Semaka, Ulu Belu dan Pugung. Hari kedua, Talang padang, Wonosobo, Kota Agung, Kota Agung Barat, Kelumbayan Barat, Bandar Negeri Semuong, Pulau Panggung dan Gunung Alip. Hari Ketiga, Bulok, Gisting, Sumberejo dan Air Naningan.
"Tetapi jadwal sewaktu waktu berubah tergantung kondisi dilapangan," Jelas Suheri.
Suheri menuturkan bahwa Rapat Pleno ini penting dilakukan untuk memastikan keabsahan hasil penghitungan suara berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses penghitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Tanggamus harus dipastikan dan berjalan dengan transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hasilnya nanti tidak diragukan lagi keabsahannya,†Ujar Suheri
Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan teknis dan administratif penghitungan tersebut juga harus terpenuhi dengan baik. “Teknis pelaksanaan mesti terpenuhi sesuai dengan pedoman, disisi lain administrasi hasil penghitungan juga harus dijalankan dengan baik,†tambahnya.
Ia mengimbau kepada Jajaran Bawaslu Kabupaten Tanggamus untuk menghadirkan Panwaslu Se-Kecamatan Tanggamus untuk bersama-sama mengawasi jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten sesuai jadwal yang ditentukan.
“Panwascam juga hadir karena mereka yang lebih memahami dan tahu persis hasil Rekapitulasi di tingkat Kecamatan serta kejadian khusus yang belum terselesaikan serta berpotensi berlanjut di tingkat Kabupaten,†Pungkasnya.
