Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coklit, Bawaslu Lampung Ingin Masyarakat Terlibat Aktif

Awasi Coklit, Bawaslu Lampung Ingin Masyarakat Terlibat Aktif

Coklit pada pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024 disebut tahapan yang krusial pada Pemilu 2024, lantaran menyangkut hak politik seluruh elemen masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk menyalurkan suaranya.

"Dengan begitu, Coklit diharapkan seluruh komponen masyarakat bisa terlibat secara aktif untuk mendaftarkan dirinya sebagai pemilih" Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar saat mengawasi proses coklit di Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu

Menurutnya, saat ini proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih sedang dilakukan oleh KPU melalui petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) dengan mendatangi masing-masing rumah tempat tinggal pemilih, untuk memastikan calon pemilih yang sudah atau belum masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan pemerintah memenuhi syarat untuk memilih.

“Karena keterbatasan akses, kurang informasi, dan hal-hal yang sifatnya administratif terkadang ada saja warga yang sebetulnya memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih. ini pentingnya warga aktif dalam proses ini, untuk memastikan dirinya dan keluarganya terdaftar dalam daftar pemilih,” ujar Iskardo

Selain itu, Iskardo juga sudah mengintruksikan jajaran Pengawas secara berjenjang mulai dari Bawaslu Provinsi sampai ketingkat Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk memaksimalkan pengawasan secara melekat dan melakukan audit terhadap kinerja Pentarlih di masing-masing wilayah kerjanya.

Dalam intruksi tersebut Bawaslu juga melampirkan alat kerja pengawasan sebagai pedoman petugas pengawasi pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, diantaranya menyisir pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dan begitupun sebaliknya pemilih yang belum memenuhi syarat namun terdaftar dalam data pemilih.

Upaya lain, sebagai langkah-langkah pencegahan terjadinya warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih Bawaslu membuka posko pengaduan “Kawal Hak Pilih” disetiap kecamatan. Posko ini untuk menerima warga yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan juga memenerima pengaduan seputar daftar pemilih.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle