Apel Rutin, Bawaslu Lampung Imbau PPPK Yang Terlantik Berpedoman Nilai Dasar ASN
|
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Widodo Wuryanto menekankan Core Values atau Nilai-Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) berAKHLAK dan Employer Branding ASN Bangga Melayani. hal itu ia ungkapkan saat menjadi pembina apel kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Provinsi TA 2023 yang sudah dilantik pada tanggal 21 Mei 2024, Senin (27/05).
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 5, Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. "Tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK, tidak ada yang dibedakan, semuanya sama. maka dari itu, harus melaksanakan Tugas, dan Kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku," Tegas Widodo.
Selain itu, ia mengimbau ASN di lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung untuk Berpedoman Nilai dasar ASN, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
"Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayan publik profesional, bebas dan intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," Ujarnya.
Diakhir, Widodo mengucapkan selamat telah dilantik dan selamat menjalankan tugas dengan ketentuan yang berlaku.
"Selamat kepada 65 PPPK yang sudah terlantik, dan selamat menjalankan tugas dengan ketentuan yang berlaku," Tutup Widodo.
