Apel HUT Bawaslu, 16 Tahun Mengawasi Untuk Indonesia
|
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung berharap momentum hari ulang tahun Bawaslu ke 16 sebagai momentum untuk refleksi kelembagaan maupun sebagai insan pengawas untuk semakin meningkatkan dedikasi kita di dalam rangka mengawasi semua tahapan baik dalam pemilu dan pilkada di 2024. Hal itu ia ungkapkan saat menjadi pembina Apel HUT Bawaslu ke 16 di Halaman kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (16/04).
"Puji syukur atas kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, kita diberi kesehatan dan kesempatan sehingga kita dapat bersilaturahmi dalam rangka apel HUT Bawaslu yang ke 16," Tambah Iskardo.
Ia menjelaskan Hari jadi ke-16 Bawaslu sendiri jatuh pada 9 April 2024 atau sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Kegiatan yang dilakukan antara lain publikasi konten HUT Bawaslu melalui akun resmi media sosial Bawaslu di semua tingkatan baik dalam bentuk flyer, twibbon, video pendek, maupun video ucapan selamat dari stakeholder.
"Tanggal 9 April menjadi Hari Ulang Tahun Bawaslu karena pada tanggal itu atau tepatnya 9 April 2008 merupakan momentum bersejarah bagi Bawaslu yang menjadi lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu yang bersifat tetap. Bawaslu ditetapkan sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu yang bersifat tetap berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum," Jelas Iskardo.
Kemudian ia mengucapkan selamat hari ulang tahun Bawaslu ke 16 dan berharap tetap bisa jaga kekompakan menjadi solidaritas dan semakin terdepan dalam rangka kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam partisipasi pilkada 2024.
Untuk diketahui pada momentum Apel peringatan HUT Bawaslu ke 16 di lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu menganugerahkan tanda kehormatan “Satyalancana Karya Satya XX Tahun†kepada Mimi Abriyani, S.E, M.E. selaku Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung. Penganugerahan tersebut ditujukan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintahan serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 sampai 20 tahun atau 30 tahun.
