Antisipasi Penanganan Pidana Pemilu, Sentra GAKKUMDU Lampung Samakan Persepsi
|
Dalam rangka meningkatkan Pengawasan dan Penegakkan Hukum Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung laksanakan rapat kerja rencana pelaksanaan dan kewenangan serta implementasi pembinaan penanganan laporan dan temuan pelanggaran tindak pidana pemilu tahun 2024, Senin (7/08) di Sekretariat Gakkumdu Lampung.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota, Kabag, dan Sekretariat Bawaslu Lampung, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
Dalam pembukaan acara, Anggota Bawaslu Lampung Tamri menyampaikan ucapan terima kasih jajaran sentra Gakkumdu telah hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan Rapat Koordinasi hari ini adalah dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, rencana pelaksanaan dan kewenangan serta implementasi pembinaan penanganan laporan dan temuan pelanggaran tindak pidana pemilu tahun 2024 dalam satu kesatuan tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu†Ungkap Tamri.
selain itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Gistiawan mengungkapkan untuk selalu bersemangat untuk memaksimalkan upaya-upaya pencegahan kepada seluruh pihak yang terkait dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, agar tidak terjadi tindak pidana Pemilu.
“Tahun 2024 kita akan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD tanggal 14 Februari 2024 serta Pemilihan Serentak Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota tanggal 27 November 2024,†pungkasnya.
