Antisipasi Penanganan Pelanggaran Saat Pemungutan Dan Penghitungan Suara, Gakkumdu Lampung Perkuat Jajaran
|
Dalam Rangka Kesiapan Penanganan Pelanggaran Politik Uang Pada Tahapan Masa Tenang dan Tahapan Pemungutan serta Penghitungan Suara Pemilu
Tahun 2024 Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung laksanakan Monitoring dan Evaluasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (13/2).
Anggota Bawaslu Lampung Ahmad Qohar menjelaskan Konsolidasi dan pemantapan kesiapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Politik Uang Pada Tahapan Masa Tenang dan Tahapan Pemungutan serta Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di masing-masing kabupaten/kota.
Selain itu, Dalam kegiatan ini Bawaslu Lampung mengininkan Terbinanya komitmen bersama jajaran Sentra Gakkumdu terhadap upaya penegakan hukum atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana amanat Peraturan Perundang-Undang yang berlaku.
Kemudian, Qohar mengimbau kepada Gakkumdu Kabupaten/kota untuk Antisipasi kendala, hambatan dan tantangan Sentra Gakkumdu masing-masing kabupaten/kota pada teknis pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimaksud, untuk mewujudkan efektifitas Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Tahapan Kampanye Pemilu.
Lebih lanjut, Ia menuturkan pentingnya komunikasi dan argumentasi yang baik pada masyarakat terkait dengan laporan yang telah disampaikan.
“Argumentasi dan komunikasi yang baik kepada masyarakat sangat penting dilakukan pada saat telah menyelesaikan permasalahan, dan pada saat laporan itu tidak dapat diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil,†Pungkas Qohar.
