Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Kerawanan Hak Pilih Daerah Perbatasan, Iskardo : Pastikan Hak Pilih Warga Disalurkan Dengan Benar

Antisipasi Kerawanan Hak Pilih Daerah Perbatasan, Iskardo : Pastikan Hak Pilih Warga Disalurkan Dengan Benar

Dalam rangka mengawasi Hak Pilih pada Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Lampung bersama dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Metro Badawi Idham serta Maria Kristina, Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Lailatul Khoiriyah serta Syahroni melaksanakan Pengawasan terkait hak pilih pada daerah perbatasan. Adapun daerah perbatasan dimaksud adalah Kelurahan Purwoasri Kecamatan Metro Utara dan Desa Wonosari Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur yang letak geografis wilayahnya saling berhadap-hadapan.

Iskardo menjelaskan bahwa daerah perbatasan adalah rawan akan potensi pelanggaran pemilu dalam hal tidak terdaftar di DPT karena tidak dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih atau pun melakukan pencoblosan dua kali pada wilayah yang berbeda, contohnya warga di perbatasan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur sebagaimana dimaksud.

"Pastikan nama anda terdaftar dalam DPT dan salurkan hak pilih pada TPS yang sesuai dengan domisili masing-masing," jelasnya.

Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham menyampaikan bahwa menjadi tugas bersama bagi jajaran Panwaslu Kecamatan yang memiliki wilayah perbatasan dengan Kabupaten lain. "Mengedepankan fungsi pencegahan terhadap adanya pelanggaran atau pun temuan dalam hal hak pilih di wilayah perbatasan menjadi salah satu atensi, contohnya dengan kegiatan yg dilaksanakan pada hari ini yaitu pengawasan kawal hak pilih," ujar Badawi

Maria Kristina selaku Kordiv PPPS juga menambahkan bahwa antisipasi terhadap pelanggaran pemilu sudah dilakukan melalui pencegahan dan juga pengawasan pada waktu coklit serta pencermatan DPT dan salah satu titik poinnya adalah daerah-daerah perbatasan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle