Akhiri Rekap Akhir Calon DPD, Karno Tekankan Komitmen Jalankan Aturan
|
Anggota Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir oleh KPU Provinsi di Aula KPU Provinsi Lampung. Selasa (11/4)
Dalam agenda ini hadir Ketua dan Anggota KPU Lampung, Erwan Bustami, Ismato, Ali Sidik, Warsito, Agus Riyanto dan Titik juga Kabag, Jajaran Sekretariat KPU Lampung serta Liaison Officer (LO) Bakal Calon DPD RI Provinsi Lampung yang masuk pada Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir oleh KPU Lampung
"Terimakasih kepada Bawaslu dan LO bakal calon yang telah hadir pada Rapat Pleno dan Rekapitulasi Akhir oleh KPU Provinsi pada hari ini. Dengan bismillahirohmanirohiim rapat pleno akhir oleh KPU Provinsi saya buka" Kata Erwan saat membuka agenda Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir oleh KPU Lampung
Kemudian Anggota KPU Lampung, Ismanto membacakan hasil "Bahwa sesuai dengan hasil Rekapitulasi Akhir bakal calon DPD saat ini ada sebanyak 18 bakal calon namun ada 1 yang tidak memenuhi syarat sehingga hanya 17 bakal calon DPD yang bisa lanjut ke tahap pendaftaran oleh KPU Provinsi " jelas Ismanto
Kembali Erwan Bustami mengingatkan Tahapan selanjutnya adalah pendaftaran bagi Bacalon Rekapitulasi Akhir oleh KPU Provinsi akan dimulai pada 1 s.d. 14 Mei 2023 dan dilakukan pada jam kerja yaitu pukul 08.00-16.00 wib
Dalam kesempatan selanjutnya Anggota Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya memberikan tanggapan terkait catatan Rekapitulasi Akhir oleh KPU Provinsi oleh KPU Lampung
"saya ucapkan selamat untuk bakal calon dan saya berharap kita semua dapat berkomitmen bersama melaksanakan proses selanjutnya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sehingga menciptakan iklim pemilu yang demokrasi" Jelas Karno
Agenda Terakhir penyerahan BA dari Rekapitulasi Akhir oleh KPU Provinsi kepada LO dan dilanjutkan dengan foto bersama dengan Ketua serta jajaran KPU, Kepada LO dan anggota Bawaslu Lampung
