Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Data Pemilih, Bawaslu Lampung Ikuti Sosialisasi Riset Uji Petik DPB

.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menghadiri Sosialisasi Riset Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (15/09/2026).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menghadiri Sosialisasi Riset Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (15/09/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).Riset Uji Petik DPB dirancang sebagai salah satu mekanisme pengujian lapangan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi faktual Potensi kerawanan data pemilih yang telah diumumkan oleh KPU.

Puslitbangdiklat Bawaslu RI menyampaikan, Pelaksanaan Riset uji petik menggunakan prinsip audit terhadap sejumlah sampel. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari bentuk mitigasi Bawaslu terhadap tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan tujuan mendorong tersedianya daftar pemilih yang lebih akurat, terkini, dan lengkap.

saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Provinsi Lampung, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir  mengatakan, Riset terhadap data pemilih perlu dilakukan untuk memitigasi potensi kerawanan daftar pemilih, karna data pemilih menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan hak pilih masyarakat dapat terlindungi.

“Riset Uji petik ini menjadi bagian penting dalam upaya memitigasi potensi kerawanan, guna memastikan data pemilih tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Karena itu, proses pencocokan dan pengujian data perlu dilakukan secara terukur dan berdasarkan kondisi sebenarnya,” ujar HBM.

Menurutnya, pengawasan data pemilih tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi perlu diperkuat melalui verifikasi terhadap kondisi masyarakat secara langsung. Dengan demikian, potensi ketidaksesuaian data dapat diketahui dan menjadi bahan bagi Bawaslu dalam menyusun langkah pengawasan selanjutnya.

Sementara itu, uji petik memiliki sejumlah tujuan, antara lain mengukur tingkat kesesuaian data pemilih dalam DPB dengan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, kegiatan tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi berbagai potensi persoalan data pemilih, seperti pemilih ganda, akurasi elemen data pemilih, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, kematian, serta perubahan status seseorang sebagai pemilih.

“Yang ingin kita dapatkan bukan sekadar angka atau data, tetapi gambaran faktual mengenai apakah data yang tercantum dalam daftar pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat. Dari sana, hasilnya dapat menjadi bukti empiris untuk memperkuat strategi dan rekomendasi pengawasan,” kata HBM.
 

.
.

Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle