Bawaslu Perkuat Peran Analis Kebijakan Dalam Pengawasan Pemilu
|
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono mengikuti Workshop Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Analis Kebijakan bagi ASN di lingkungan Bawaslu secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kompetensi ASN dalam menjalankan fungsi analis kebijakan, khususnya dalam menghasilkan rekomendasi yang mampu mendukung pengambilan keputusan strategis kelembagaan.
Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu RI Roy Maryuna Siagian mengatakan, penguatan kapasitas analis kebijakan penting untuk memastikan tersedianya dukungan analisis yang berkualitas bagi pimpinan pada setiap tingkatan kelembagaan. Penguatan tersebut perlu dibarengi pemahaman menyeluruh mengenai siklus kebijakan hingga penyusunan dokumen saran kebijakan.
“Penguatan kapasitas analis kebijakan perlu diiringi dengan pemahaman yang menyeluruh mengenai siklus kebijakan, teknis penyusunan dokumen saran kebijakan seperti telaah staf, policy brief, dan policy paper, serta advokasi kebijakan. Hal ini penting agar analis kebijakan mampu memberikan dukungan yang berkualitas bagi pimpinan,” kata Roy.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan bahwa analis kebijakan tidak hanya menjalankan fungsi administratif. Analis kebijakan memiliki peran penting dalam menerjemahkan berbagai temuan, kebutuhan organisasi, regulasi, dan persoalan di lapangan menjadi rekomendasi yang dapat digunakan pimpinan dalam mengambil keputusan.
“Analis kebijakan bukan hanya melakukan fungsi administrasi, tetapi juga melakukan fungsi pembantuan terhadap apa yang harus dirumuskan sebagai kebijakan kepada para pimpinan, baik di lingkungan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata Bagja.
Bagja juga menekankan kemampuan menyusun policy brief merupakan bagian penting dari kompetensi seorang analis kebijakan. Dokumen tersebut harus memuat analisis yang jelas mengenai latar belakang, dampak, hingga proyeksi suatu kebijakan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu.
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono menilai workshop tersebut penting untuk memperkuat kapasitas ASN dalam memberikan dukungan substantif terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan.
“Penguatan kapasitas analis kebijakan menjadi penting karena setiap kebijakan kelembagaan harus didukung analisis yang matang, berbasis data, regulasi, serta kondisi faktual. Hasil analisis tersebut diharapkan mampu menjadi bahan pertimbangan yang berkualitas bagi pimpinan dalam mengambil keputusan,” kata Achmad Sutiono.
Achmad Sutiono menambahkan, kemampuan menyusun policy brief, telaah staf, maupun dokumen analisis lainnya perlu terus dikembangkan agar ASN tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi pemikiran terhadap peningkatan kualitas kelembagaan.
“ASN harus terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan analitis. Bukan hanya menghasilkan laporan, tetapi bagaimana data dan informasi yang dimiliki dapat diolah menjadi rekomendasi yang memberikan solusi serta mendukung peningkatan kualitas pengawasan Pemilu,” ujarnya.
Menurut Achmad, setiap pengalaman pelaksanaan pengawasan, data kelembagaan, serta berbagai persoalan yang ditemukan perlu dikelola menjadi pengetahuan yang dapat mendukung perencanaan dan kebijakan ke depan.
“Setiap data, pengalaman, dan persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas harus dapat menjadi bahan pembelajaran. Dari sana dapat disusun analisis untuk memitigasi persoalan sekaligus mempersiapkan kebutuhan kelembagaan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan mendatang,” jelas Achmad Sutiono.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar