Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Perkuat Pemahaman Kepemiluan Bagi Penyandang Disabilitas

.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir dalam kegiatan Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (21/09/2026). 

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menegaskan pentingnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam pengawasan pemilu secara partisipatif. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang setara untuk memperoleh informasi kepemiluan, menggunakan hak pilih, serta berpartisipasi dalam mengawasi proses demokrasi.

Hal tersebut disampaikan HBM dalam kegiatan Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (21/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi Bawaslu dan komunitas penyandang disabilitas untuk berbagi pengalaman serta membahas kebutuhan dalam pelaksanaan pemilu yang inklusif.

HBM mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada masa non-tahapan sebagai bagian dari persiapan Bawaslu Provinsi Lampung menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan. Bawaslu juga membutuhkan masukan dari komunitas penyandang disabilitas mengenai metode sosialisasi kepemiluan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok.

“Penyandang disabilitas tidak hanya menjadi objek dalam pemilu, tetapi juga harus menjadi subjek yang memahami kepemiluan dan dapat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Karena itu, kami membutuhkan masukan dari komunitas mengenai metode yang tepat dalam menyampaikan informasi kepemiluan,” kata HBM.

Ia menjelaskan, komunitas penyandang disabilitas memiliki posisi penting sebagai mitra Bawaslu. Komunitas dapat membantu menyampaikan informasi kepemiluan kepada anggotanya sekaligus menjadi penghubung bagi Bawaslu dalam mengetahui pengalaman, kebutuhan, dan persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas di lapangan.

“Pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu seorang diri. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk dari komunitas penyandang disabilitas. Karena itu, kami ingin membangun sinergi agar pengawasan partisipatif dapat dilakukan secara lebih luas dan sesuai dengan kebutuhan,” ujar HBM.

HBM menambahkan, Bawaslu akan berupaya membangun sinergi dengan komunitas penyandang disabilitas untuk mengurangi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan. Masyarakat juga dipersilakan menyampaikan laporan apabila menemukan penghalangan dalam pelaksanaan pengawasan atau persoalan kepemiluan lainnya.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Lampung membuka peluang untuk kembali melaksanakan pendidikan pengawas partisipatif yang secara khusus melibatkan komunitas penyandang disabilitas apabila tersedia kesempatan dan dukungan anggaran. Bawaslu juga mendorong komunikasi dan koordinasi yang lebih luas dengan komunitas penyandang disabilitas.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Sahabat Difabel Lampung (SADILA), Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Lampung, Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), dan Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome (POTADS) Lampung.

.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle