Bawaslu Lampung Dorong P2P Lampung Barat Jadi Gerakan Pengawasan Berkelanjutan
|
Bawaslu Provinsi Lampung mendorong peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Kabupaten Lampung Barat tidak berhenti pada kegiatan pendidikan, tetapi mampu membangun komunitas dan gerakan pengawasan partisipatif yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, saat memberikan arahan kepada peserta P2P Kabupaten Lampung Barat secara daring melalui zoom meeting pada Rabu (16/09/2026). Kegiatan P2P di Kabupaten Lampung Barat dilaksanakan secara luring dengan peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Barat.
HBM mengatakan, Bawaslu tidak hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu, tetapi juga memiliki tugas untuk memberikan pendidikan kepemiluan dan demokrasi kepada masyarakat.
“Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu adalah lembaga yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan setiap tahapan. Namun, Bawaslu juga diberikan tugas untuk melakukan pendidikan-pendidikan terkait kepemiluan dan demokrasi,” kata HBM.
Menurutnya, pelaksanaan pengawasan pemilu tidak dapat hanya mengandalkan keterbatasan kelembagaan Bawaslu. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting untuk memperluas jangkauan pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran publik mengenai kepemiluan dan demokrasi.
“Semua itu tidak akan bisa berjalan maksimal kalau tidak melibatkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat yang ada. Karena kalau kami hanya mengandalkan kelembagaan Bawaslu, tentunya ada keterbatasan-keterbatasan yang memang harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, P2P menjadi salah satu upaya Bawaslu dalam memperkuat kapasitas masyarakat agar memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai kepemiluan. Peserta diharapkan dapat memahami tugas dan fungsi Bawaslu, tugas pengawas pemilu, serta posisi pengawas partisipatif dalam ekosistem pengawasan pemilu.
HBM menilai, peningkatan pengetahuan peserta menjadi penting sebelum mereka melakukan sosialisasi dan pendidikan kepemiluan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Kegiatan ini menjadi asupan baru dan pengetahuan baru bagi sahabat-sahabat peserta P2P. Teman-teman akan belajar bagaimana pola pencegahan, bagaimana penanganan pelanggaran, dan bagaimana sengketa itu. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal dalam melakukan pengawasan partisipatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, HBM menegaskan bahwa P2P tidak boleh berhenti sebagai kegiatan formalitas. Peserta diharapkan dapat membentuk komunitas di daerah masing-masing sebagai wadah untuk melanjutkan proses pembelajaran dan memperluas sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat.
“Kami sangat berharap pasca-P2P ini teman-teman bisa membuat komunitas-komunitas di daerahnya masing-masing guna memaksimalkan kerja-kerja atau sosialisasi kepada masyarakat secara umum,” tuturnya.
Hamid juga mengimbau Bawaslu Kabupaten Lampung Barat memberikan pendampingan kepada peserta P2P setelah kegiatan selesai. Menurutnya, dukungan Bawaslu diperlukan agar peserta memiliki ruang untuk mengembangkan komunitas dan menjalankan berbagai kegiatan tindak lanjut.
Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat dapat terus berkomunikasi dan berkolaborasi dengan peserta P2P. Berbagai fasilitas yang tersedia di lingkungan Bawaslu dapat dimanfaatkan sebagai ruang pembelajaran dan pengembangan komunitas.
Diketahui, Kegiatan tersebut juga dipantau secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Lampung secara daring melalui Zoom Meeting. Pemantauan dilakukan sebagai bentuk koordinasi sekaligus memastikan pelaksanaan P2P berjalan sesuai dengan tujuan dan arah pembelajaran yang telah ditetapkan.
Program P2P menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Di Provinsi Lampung, pelaksanaan pendidikan pengawas partisipatif yang telah berlangsung sejak 2019 hingga 2026 telah melibatkan sebanyak 2.114 peserta.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada peserta yang telah melalui proses seleksi dan terpilih mengikuti P2P.
Menurutnya, peserta P2P memiliki peran strategis sebagai duta pengawasan pemilu di tengah masyarakat. Ke depan, Bawaslu diharapkan dapat terus berkolaborasi dengan para peserta dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan partisipatif.
“Kalian adalah duta-duta pengawas pemilu yang ke depannya tentu kami di Bawaslu akan sering berkolaborasi dengan teman-teman peserta P2P pada hari ini,” pungkasnya.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar