Knowledge Sharing, Bawaslu Lampung Perkuat Koordinasi Tata Kelola Keuangan
|
Bawaslu Provinsi Lampung terus memperkuat koordinasi dan tata kelola keuangan melalui kegiatan Knowledge Sharing yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/10/2026).
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono mengapresiasi pemaparan materi dalam Knowledge Sharing yang dinilai semakin baik dan detail.
Achmad Sutiono juga menyoroti sejumlah kendala dan dinamika pada Bagian Administrasi, salah satunya terkait koordinasi yang masih perlu dioptimalkan. Menurutnya, tata kelola keuangan membutuhkan koordinasi yang kuat karena dalam pelaksanaannya dapat muncul berbagai kebutuhan yang bersifat dinamis maupun sporadis.
Ia menjelaskan, tata kelola anggaran merupakan satu rangkaian yang dimulai dari proses perencanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pencatatan Barang Milik Negara (BMN). Karena itu, setiap tahapan perlu dibahas secara sistematis agar seluruh jajaran memperoleh pemahaman yang utuh.
Selain itu, evaluasi terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan juga perlu terus diperkuat. Pola reviu yang sebelumnya diterapkan dalam pengelolaan dana hibah dinilai dapat direplikasi untuk kegiatan di lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung. Koordinasi antara setiap bagian dengan Bagian Administrasi juga harus dilakukan secara konsisten.
Untuk mendukung hal tersebut, akan ditunjuk person in charge (PIC) pada Bagian Administrasi yang menangani dokumen serta berkoordinasi dengan PIC dari masing-masing bagian. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan dokumen pertanggungjawaban yang terlewat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi.
“Kita terus memperkuat tata kelola keuangan di Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga tata kelola di tingkat provinsi juga harus semakin baik. Nantinya akan ada PIC di Bagian Administrasi yang menangani dokumen dan berkoordinasi dengan PIC pada setiap bagian,” jelas Achmad Sutiono.
Achmad Sutiono juga menekankan pentingnya membangun kesamaan pemahaman terhadap regulasi tata kelola keuangan, baik yang bersumber dari peraturan eksternal maupun internal. Pembahasan regulasi tersebut diperlukan agar seluruh bagian memiliki pemahaman dan penafsiran yang selaras dalam pelaksanaannya.
“Tata kelola keuangan tidak dapat dilaksanakan secara parsial. Koordinasi antarbagian menjadi penting agar terdapat kesamaan pemahaman terhadap regulasi sekaligus menghindari potensi persoalan maupun implikasi dalam proses pemeriksaan, baik oleh auditor internal maupun eksternal,” tutupnya.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar