Hadiri Paripurna DPRD, Bawaslu Lampung Perkuat Sinergi Kelembagaan
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2027, Selasa (20/10/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Provinsi Lampung tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar bersama unsur pimpinan DPRD lainnya.
Turut hadir Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pemangku kepentingan di Provinsi Lampung.
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa sebanyak 55 anggota DPRD hadir sehingga rapat telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan.
“Rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 55 orang anggota dewan, artinya telah memenuhi kuorum. Paripurna Pembicaraan Tingkat I, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2027 kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada arah pembangunan nasional dan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyusunan APBD juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaan berbagai program pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Struktur Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 disusun dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, kebutuhan belanja daerah, serta kemampuan pembiayaan daerah guna menjaga kesinambungan fiskal dan efektivitas pembangunan,” ujar Jihan.
Usai mengikuti rapat, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan kehadiran Bawaslu Lampung dalam agenda tersebut merupakan bagian dari pemenuhan undangan kelembagaan sekaligus menjaga komunikasi dan sinergi antarlembaga di Provinsi Lampung.
“Bawaslu Lampung hadir sebagai bagian dari kelembagaan di Provinsi Lampung untuk memenuhi undangan sekaligus menjaga komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, DPRD, serta unsur Forkopimda. Sinergi antarlembaga penting untuk terus dibangun dengan tetap memperhatikan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” ujar Tamri.
Tamri menambahkan, komunikasi kelembagaan yang baik menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu, khususnya dalam membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya demokrasi dan pengawasan Pemilu maupun Pemilihan.
“Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan perlu terus dijaga agar pelaksanaan tugas pengawasan ke depan dapat berjalan secara optimal dengan tetap menjunjung tinggi independensi dan profesionalitas kelembagaan,” katanya.
Melalui kehadiran dalam berbagai forum kelembagaan, Bawaslu Lampung terus mendorong terbangunnya hubungan antarlembaga yang konstruktif sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan serta menjaga kualitas demokrasi di Provinsi Lampung.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar