Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pemilu 2029, Bawaslu Lampung Soroti Tantangan Disinformasi di Era AI

.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri menghadiri Diskusi Analisis Kebijakan bertema “Penguatan Tata Kelola Pemilu dan Transformasi Digital dalam Menghadapi Ancaman Disinformasi di Era Artificial Intelligence (AI) Menjelang Pemilu 2029” yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (17/06/2026).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri menghadiri Diskusi Analisis Kebijakan bertema “Penguatan Tata Kelola Pemilu dan Transformasi Digital dalam Menghadapi Ancaman Disinformasi di Era Artificial Intelligence (AI) Menjelang Pemilu 2029” yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (17/06/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan analisis kebijakan yang dilakukan Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja (PAKK) Bappenas. Dalam sesi Wawancara Mendalam, pembahasan diarahkan pada penguatan tata kelola Pemilu dan transformasi digital, khususnya dalam menghadapi perkembangan disinformasi berbasis kecerdasan buatan menjelang Pemilu 2029.

Dalam sesi tersebut, Tamri menyampaikan perspektif Bawaslu Provinsi Lampung mengenai perubahan ruang pengawasan akibat perkembangan teknologi digital. Menurutnya, pelanggaran di ruang digital memiliki karakter yang berbeda karena dapat terjadi dengan sangat cepat, melintasi wilayah dan platform.

“Ruang pengawasan Pemilu tidak lagi hanya berada di ruang fisik. Ruang maya harus diperlakukan sebagai salah satu medan pengawasan Pemilu karena pelanggaran digital dapat terjadi dalam hitungan detik, lintas wilayah, dan lintas platform,” ujar Tamri.

Tamri juga menjelaskan bahwa perkembangan AI memiliki dua sisi dalam pengawasan Pemilu. Di satu sisi, teknologi AI dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan, antara lain dalam mendeteksi pola, menganalisis data, memetakan risiko, serta melakukan triase terhadap konten. Namun di sisi lain, AI juga dapat mempermudah produksi konten manipulatif dengan biaya yang lebih rendah dan waktu yang lebih singkat.

“AI dapat menjadi pengganda kapasitas dalam pengawasan, tetapi pada saat yang sama juga dapat menurunkan biaya produksi konten manipulatif. Karena itu, pemanfaatan teknologi harus diikuti dengan penguatan kapasitas dan tata kelola pengawasan,” jelasnya.

Menurut Tamri, tantangan tersebut menuntut perubahan paradigma pengawasan dari pola yang reaktif menuju sistem pengawasan digital yang lebih terpadu dan didukung teknologi. Hal ini menjadi penting karena teknologi AI generatif memungkinkan pembuatan konten manipulatif berkualitas tinggi secara cepat dan murah, sementara proses deteksi secara manual menghadapi keterbatasan ketika konten diproduksi secara massal dan dipersonalisasi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tujuan utama pengawasan bukan sekadar menghapus konten di ruang digital. Integritas informasi dan perlindungan terhadap hak pemilih menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman disinformasi.

“Fokus pengawasan bukan sekadar menghapus konten, tetapi memastikan pemilih memperoleh informasi yang cukup, akurat, dan beragam. Pada saat yang sama, kebebasan berekspresi pemilih tetap harus dilindungi,” kata Tamri.

Tamri turut mengidentifikasi sejumlah risiko AI pada berbagai tahapan Pemilu, mulai dari pencalonan dan daftar pemilih, masa kampanye, masa tenang, hingga tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara. Risiko tersebut antara lain dokumen palsu berbasis AI, kampanye hitam, penggunaan robot network, video atau audio palsu, hingga manipulasi informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara.

.
.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle