Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Soroti Kerawanan Disinformasi di Ruang Digital

.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menghadiri Diskusi Analisis Kebijakan bertema “Penguatan Tata Kelola Pemilu dan Transformasi Digital dalam Menghadapi Ancaman Disinformasi di Era Artificial Intelligence (AI) Menjelang Pemilu 2029” yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (17/06/2026).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menghadiri Diskusi Analisis Kebijakan bertema “Penguatan Tata Kelola Pemilu dan Transformasi Digital dalam Menghadapi Ancaman Disinformasi di Era Artificial Intelligence (AI) Menjelang Pemilu 2029” yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (17/06/2026).

Diskusi tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan analisis kebijakan yang dilakukan Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja (PAKK) terkait penguatan tata kelola Pemilu dan transformasi digital dalam menghadapi perkembangan disinformasi berbasis AI menjelang Pemilu 2029.

Dalam kesempatan tersebut, Iskardo memaparkan pengalaman pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital dan AI telah memunculkan potensi kerawanan baru yang dapat memengaruhi integritas Pemilu.

“Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa kerawanan di ruang digital dapat berkembang secara cepat dan dinamis selama tahapan berlangsung. Karena itu, pemetaan kerawanan perlu dilakukan secara lebih berkala dan adaptif agar mampu mengidentifikasi pola, isu, aktor, serta potensi ancaman baru, termasuk disinformasi berbasis AI,” ujar Iskardo.

Menurutnya, isu disinformasi dan penyalahgunaan AI perlu menjadi perhatian dalam pengawasan Pemilu. Materi paparan Bawaslu Lampung mengidentifikasi sejumlah tahapan yang memiliki potensi kerawanan, antara lain masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara, dan rekapitulasi.

Pada masa kampanye, potensi kerawanan dapat berupa hoaks terkait calon, partai, program dan rekam jejak, penggunaan deepfake atau impersonasi, kampanye hitam, politisasi SARA, serta manipulasi dukungan. Sementara pada masa tenang, terdapat potensi penyebaran isu negatif, mobilisasi akun, kampanye terselubung dan ajakan memilih.

Kerawanan juga dapat muncul menjelang dan saat pemungutan suara melalui hoaks mengenai kecurangan di TPS, manipulasi foto dan video, manipulasi dokumen C.Hasil, hingga pemalsuan hasil penghitungan suara. Pada tahapan rekapitulasi, ancaman dapat berupa manipulasi dokumen dan angka rekapitulasi, klaim penggelembungan suara tanpa bukti, penyebaran hasil yang tidak sesuai dokumen resmi, serta narasi yang mendelegitimasi hasil Pemilu.

Iskardo juga menyampaikan hasil pengawasan konten internet yang dilakukan jajaran Bawaslu Provinsi Lampung pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Secara nasional, Bawaslu menemukan 341 dugaan pelanggaran konten internet yang terdiri atas 326 kasus ujaran kebencian, 10 kasus politisasi SARA, dan 5 kasus berita bohong.

Di Provinsi Lampung, Bawaslu menemukan 16 dugaan pelanggaran konten internet yang terdiri atas 9 kasus ujaran kebencian dan 7 kasus politisasi SARA. Temuan tersebut tersebar pada tiga jejaring media sosial, yaitu TikTok, Instagram dan Facebook.

“Besarnya volume, kecepatan penyebaran, dan kompleksitas konten digital membuat pengawasan secara manual semakin sulit dilakukan secara optimal. Kondisi ini menuntut penguatan teknologi pemantauan, kemampuan analisis data, serta kapasitas SDM untuk mengidentifikasi pola penyebaran informasi dan potensi disinformasi secara lebih cepat dan akurat,” kata Iskardo.

Dalam paparan tersebut, Bawaslu Lampung juga menyampaikan sejumlah evaluasi terhadap pengawasan ruang digital. Evaluasi tersebut mencakup pemetaan kerawanan isu digital yang belum optimal, pengawasan yang masih cenderung reaktif, keterbatasan infrastruktur dan kapasitas jajaran, serta kesenjangan regulasi dan kewenangan antar-stakeholder.

Menghadapi Pemilu 2029, Menurut Iskardo Bawaslu Lampung memiliki modal kelembagaan melalui jejaring pengawas partisipatif, struktur pengawasan berjenjang, serta koordinasi lintas lembaga. Bawaslu Lampung tercatat memiliki 2.214 jejaring kader pengawas partisipatif dan lebih dari 50 lembaga mitra strategis. Koordinasi juga telah dibangun bersama KPID, Diskominfo, Polda dan Kejaksaan untuk memperkuat pertukaran informasi, klarifikasi dan penanganan disinformasi.

.
.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle