Bawaslu Lampung Koordinasikan Persiapan UKM Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV
|
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono mengikuti diskusi bersama Bawaslu RI dalam rangka persiapan Penetapan Unit Kerja Mandiri Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahap IV di lingkungan Bawaslu. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (16/10/2026).
Diskusi tersebut membahas berbagai persiapan yang perlu dimatangkan untuk mendukung proses penetapan Unit Kerja Mandiri (UKM) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap kebutuhan dan tahapan yang diperlukan dapat dipersiapkan secara optimal.
Achmad Sutiono mengatakan persiapan yang matang menjadi bagian penting dalam mendukung proses penataan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota. Karena itu, berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan proses penetapan UKM perlu diidentifikasi dan ditindaklanjuti sejak awal.
“Persiapan harus dilakukan secara lebih mendalam. Setiap kebutuhan dalam proses penetapan Unit Kerja Mandiri perlu kita identifikasi dan tindak lanjuti agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan target yang telah ditetapkan,” ujar Achmad Sutiono.
Menurutnya, diskusi bersama Bawaslu RI juga menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan langkah dalam mempersiapkan kebutuhan administrasi maupun aspek pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses penataan kelembagaan.
Ia menambahkan, kesiapan tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan perubahan status kelembagaan dari Unit Kerja Mandiri menjadi Satuan Kerja (Satker), sehingga prosesnya dapat dilaksanakan sesuai target pada akhir 2026.
“Seluruh kebutuhan harus dipersiapkan dengan baik dalam rangka mendorong percepatan perubahan dari Unit Kerja Mandiri menjadi Satuan Kerja. Harapannya, proses tersebut dapat dilaksanakan pada akhir tahun 2026,” katanya.
Achmad Sutiono menilai perubahan status menjadi Satuan Kerja merupakan bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang berkelanjutan antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi bagian dalam proses penataan tersebut.
Selain kesiapan administrasi, setiap jajaran juga perlu memahami tahapan dan tanggung jawab masing-masing sehingga proses penetapan dapat berlangsung efektif serta tidak mengalami kendala akibat kebutuhan yang belum terpenuhi.
“Koordinasi menjadi penting agar setiap kebutuhan dapat dipenuhi tepat waktu. Dengan persiapan sejak awal, berbagai hal yang masih perlu dilengkapi dapat segera dipetakan dan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Melalui diskusi tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan koordinasi dan persiapan untuk mendukung penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu dan Pemilihan secara lebih optimal.
Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian penting dalam memastikan jajaran Bawaslu memiliki dukungan organisasi dan administrasi yang memadai dalam menjalankan tugas pengawasan. Dengan demikian, proses menuju Satuan Kerja diharapkan tidak hanya menjadi perubahan status kelembagaan, tetapi juga diikuti peningkatan tata kelola dan kinerja organisasi.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar