Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Dorong Partisipasi Masyarakat Perkuat Pengawasan Pemilu

.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri menghadiri kegiatan Inventarisasi Pengajuan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Selasa (13/10/2026).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri menghadiri kegiatan Inventarisasi Pengajuan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPD RI KH. Abdul Hakim, perwakilan KPU Provinsi Lampung, serta unsur Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Tamri menyampaikan sejumlah pandangan Bawaslu Provinsi Lampung mengenai pelaksanaan dan pengawasan Pemilu, termasuk tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Menurut Tamri, dari sisi teknis pemisahan pemilu berpotensi mengurangi kompleksitas pelaksanaan pengawasan sekaligus mempermudah pemilih dalam menggunakan hak pilih karena jumlah surat suara yang digunakan dalam satu waktu menjadi lebih sedikit.

“Secara teknis, pemisahan pemilu dapat mengurangi beban pengawasan sekaligus memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Dengan surat suara yang lebih sedikit, proses pemungutan suara diharapkan menjadi lebih sederhana dan efektif,” ujar Tamri.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan kejelasan melalui kebijakan di tingkat pusat, khususnya mengenai konsekuensi pemisahan pemilu nasional dan lokal terhadap masa jabatan anggota legislatif serta formulasi transisi menuju pelaksanaan pemilu berikutnya.

Tamri juga menyoroti pentingnya memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Menurutnya, keberadaan pemantau pemilu menjadi mitra strategis Bawaslu dalam memperkuat pengawasan di lapangan.

“Pemantau pemilu memberikan kontribusi positif terhadap pengawasan. Ke depan, kami berharap akses dan persyaratan menjadi pemantau dapat semakin dipermudah agar semakin banyak lembaga maupun masyarakat yang terlibat aktif dalam mengawasi Pemilu,” katanya.

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, lanjut Tamri, Bawaslu mengedepankan tiga bagian penting, yakni pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, penguatan pengawasan partisipatif, serta pemetaan potensi kerawanan Pemilu.

Bawaslu Provinsi Lampung juga telah membangun kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, lembaga keagamaan, organisasi kemahasiswaan, dan lembaga kemasyarakatan. Kolaborasi tersebut dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan serta melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

“Pencegahan menjadi langkah awal untuk mendeteksi dan meminimalkan potensi pelanggaran. Karena itu, Bawaslu terus memperkuat sosialisasi, kerja sama, pengawasan partisipatif, serta pemetaan kerawanan sebagai dasar menentukan fokus pengawasan,” jelas Tamri.

Selain pencegahan, Bawaslu melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh tahapan Pemilu. Hasil pengawasan selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Tamri menjelaskan penanganan pelanggaran mencakup pelanggaran pidana Pemilu, administrasi Pemilu, kode etik penyelenggara Pemilu, serta pelanggaran hukum lainnya, termasuk persoalan netralitas pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye.

Ia juga menyoroti proses verifikasi dukungan calon anggota DPD. Berdasarkan pengalaman pengawasan, masih ditemukan sejumlah persoalan, seperti dukungan ganda maupun masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan dukungan tetapi identitasnya tercantum dalam dokumen dukungan calon.

“Pengalaman pengawasan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar regulasi ke depan semakin memberikan kepastian. Penguatan aturan dan partisipasi masyarakat penting agar setiap proses Pemilu berlangsung transparan, akuntabel, dan berintegritas,” pungkas Tamri.

.
.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle