Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Bahas Penguatan Tata Kelola Pemilu Hadapi Disinformasi AI Jelang Pemilu 2029

.

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo, menghadiri Diskusi Analisis Kebijakan bertema “Penguatan Tata Kelola Pemilu dan Transformasi Digital dalam Menghadapi Ancaman Disinformasi di Era Artificial Intelligence (AI) Menjelang Pemilu 2029” yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (17/6/2026).

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo, menghadiri Diskusi Analisis Kebijakan bertema “Penguatan Tata Kelola Pemilu dan Transformasi Digital dalam Menghadapi Ancaman Disinformasi di Era Artificial Intelligence (AI) Menjelang Pemilu 2029” yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (17/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan analisis kebijakan yang dilakukan Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja (PAKK) Bappenas. Dalam sesi wawancara mendalam, pembahasan diarahkan pada penguatan tata kelola Pemilu dan transformasi digital, khususnya dalam menghadapi perkembangan disinformasi berbasis kecerdasan buatan menjelang Pemilu 2029.

Dalam kesempatan tersebut, Erwin menyampaikan bahwa perkembangan teknologi AI generatif telah menghadirkan bentuk baru dalam produksi dan penyebaran informasi yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Perkembangan algoritma dan AI generatif merupakan bagian dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) Pemilu Tahun 2029 yang berimplikasi langsung terhadap legitimasi demokrasi ke depannya,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, tantangan tersebut tidak hanya berupa penyebaran hoaks secara konvensional. Kemampuan AI generatif dalam mengkloning suara dan wajah tokoh politik, serta memproduksi narasi secara otomatis dan massal, berpotensi memperluas konten manipulatif di ruang digital.

“AI generatif saat ini mampu mengkloning suara dan wajah tokoh politik dengan tingkat presisi yang sangat tinggi dan meyakinkan. Kondisi ini berpotensi memperluas konten manipulatif yang berkaitan dengan isu politik, hukum, maupun kebijakan strategis,” kata Erwin.

Dalam paparannya, Erwin turut mengungkapkan data mengenai perkembangan hoaks pada Pemilu 2024. Merujuk data Kominfo yang dicantumkan dalam bahan paparan, terdapat 3.235 konten hoaks pada periode Juli 2023 hingga Februari 2024, meningkat dibandingkan 1.415 konten pada Pemilu 2019.

“Kecepatan produksi dan penyebaran konten menggunakan AI menjadi tantangan tersendiri karena biaya produksinya relatif murah dan prosesnya dapat dilakukan secara massal. Sementara itu, kemampuan pemeriksaan fakta dan respons institusi harus mampu mengimbangi kecepatan penyebaran informasi di ruang siber,” ungkap Erwin.

Erwin juga mendorong adanya regulasi yang secara khusus mengakomodasi perkembangan AI dalam tahapan Pemilu, termasuk batasan penggunaan AI, prinsip keadilan antarpeserta Pemilu, iklim kontestasi yang sehat, serta mekanisme koreksi terhadap penyebaran hoaks dan disinformasi secara cepat dan terintegrasi.

“Regulasi Pemilu ke depan perlu mengakomodasi pemanfaatan teknologi AI dengan tetap memperhatikan batasan penggunaannya, keadilan antarpeserta, kualitas kontestasi, serta penguatan literasi politik masyarakat,” tegas Erwin.

.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle