Ditulis oleh ADMIN LAMPUNG
Bawaslu Bertugas:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang; f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu; j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu; l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Berwenang:
Bawaslu Berkewajiban:
Hak Cipta © 2023 - PUSDATIN BAWASLU RI. All Rights Reserved.