Lompat ke isi utama

Pers Release

Putusan Mk: Pemilu Nasional Dan Pemilu Lokal Digelar Terpisah Mulai 2029, Bawaslu Lampung Siap Lakukan Penyesuaian Pengawasan

.

BANDAR LAMPUNG, 26 Juli 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan secara terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029 mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang secara tegas menyebut bahwa pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) akan digelar dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden hasil Pemilu Nasional.

Pers Release
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle