BANDAR LAMPUNG, 26 Juli 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan secara terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029 mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang secara tegas menyebut bahwa pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) akan digelar dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden hasil Pemilu Nasional.
Berkas Pendukung
Pers Release