BANDAR LAMPUNG, 24 Februari 2025 - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Berkas Pendukung
Pers Release