Lompat ke isi utama

Pers Release

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran

.

BANDAR LAMPUNG, 24 Februari 2025 - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Pers Release
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle